JAYAPURA- Penyidik Tindak Pidana Korupsi Dugaan Tindak Pidana Korupsi pada pekerjaan jalan Tepanma – Towe Hitam Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura telah menyerahkan tersangka H.I bersama barang bukti kepada Penuntut Umum Pada Bidang Pidsus Kejari Jayapura, setelah perkara dinyatakan Lengkap atau P – 21
Kejari Jayapura Alexander Sinuara SH. MH menjelaskan bahwa setelah dilakukan penelitian terhadap tersangka dan barang bukti selanjutnya tersangka mengakui barang bukti yang diperlihatkan selanjutnya setelah itu di lakukan tanda tangan berita acaranya bahwa Pasal yang disangkakan yaitu Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 dan Pasal 9 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP dengan kerugian berdasarkan hasil audit tertentu Inspektroat Kabupaten Keerom Nomor LHP : 700/49/ITKAB-KR/2021 tanggal 10 September 2021, diperoleh kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 4.689.995.181.04
“Alasan penahanan bahwa tersangka disangka melakukan tindak pidana karena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. Berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih,”Ungkapnya melalui rilis yang diterima Pembaruanpapua.com pada Rabu (7/6/2023)
Adapun ancaman Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi adalah paling lama 20 (dua puluh) tahun, dengan demikian terhadap tersangka telah memenuhi syarat objektif untuk dilakukan penahanan. Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (1) KUHAP, diatur bahwa penahanan terhadap tersangka dilakukan berdasarkan bukti yang cukup dan dalam hal adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.
“Berdasarkan fakta-fakta penyidikan sebagaimana terurai dalam Laporan Perkembangan Penyidikan, telah ditemukan bukti yang cukup bahwa perbuatan tersangka telah memenuhi unsur dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah dirubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP, sehingga untuk mempermudah pemeriksaan dan agar tersangka tidak melarikan diri atau mengulangi tindak pidana maka, terhadap tersangka telah memenuhi syarat subjektif untuk dilakukan penahanan,”Tambahnya.
Waktu dan tempat penahanan yaitu pada tanggal 06 Juni 2023 betempat di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II a Jayapura di Abepura untuk 20 (dua puluh hari) sejak tanggal 06 juni 2023 sampai dengan 25 Juni 2023 (Tingkat Penuntutan). (Redaksi)