KPU Papua Akui Klarifikasi Dugaan Dokumen Palsu yang Digunakan Bacawagub ke PN Jayapura, Steve Dumbon: Kami Akan Umumkan Setelah Pleno

Posted by : pembarua September 20, 2024 Tags : JAYAPURA , KPU

JAYAPURA- KPU Papua mengakui telah melakukan klarifikasi terhadap dugaan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan salah satu calon wakil gubernur ke Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura.

“Ya, baru saja jam 10.00 WIT tadi, kami ke pengadilan. Saya pimpin tim, saya klarifikasi ke sana,” kata Ketua KPU Papua Steve Dumbon disela-sela media gathering di Kantor KPU Papua, Jumat, 20 September 2024.

Hanya saja, ujar Steve Dumbon, menunda belum bisa mengumumkan hasil klarifikasi tersebut.

“Kami umum belum bisakan sekarang ini, karena kami belum pleno. Nanti seluruh komisioner pleno dulu, kami putuskan dokumen ini asli atau tidak, nah itu baru kami bisa umumkan ke teman-teman,” ujarnya.

“Nah, nanti jika teman-teman misalnya dapat dari sumber lain bahwa itu betul-betul palsu atau asli, itu silahkan. Bukan ranah kami. Saya bisa umumkan ke publik bahwa apa yang disampaikan oleh pihak lain di luar, itu hak mereka. Kami tidak masuk di wilayah itu, KPU hanya mengklarifikasi yang benar-benar berasal dari sumber yang resmi,” sambungnya.

Yang jelas, pihaknya masih akan menunggu hasil pleno seluruh komisioner KPU Papua terlebih dahulu untuk mengumumkan hasilnya.

“Dan, sekarang proses itu sedang jalan di lantai 3. Teman-teman sabar, nanti juga kami akan umum. Tinggal 2 hari, tanggal 22 besok baru kita akan umumkan,” tandasnya.

Yang jelas, Steve Dumbon mengatakan jika dia sudah melakukan crosscek ke Pengadilan Negeri Klas IA Jayapura terlebih dahulu atas laporan dugaan penggunaan dokumen palsu oleh bacawagub.

Steve Dumbon menegaskan bahwa soal asli atau dokumen palsu itu, bukan ranahnya KPU. “Kita hanya menerima dokumen yang sah,” tegasnya.

“Misalnya, kita meremehkan dokumen. Dokumen itu dibawa untuk mendaftar, ini punya tanda tangan benar atau tidak, kita sanksi. Maka datangi institusi yang mengeluarkannya, misalnya dia tidak mengeluarkan ijasah atau surat keterangan apa yang bersangkutan dia pakai daftar itu, maka dengan dasar itu , kita bisa TMS-kan. Tapi soal proses pidana atau lainnya, itu bukan diranahnya KPU,” sambungnya.

Ditambahkan, jika ada yang mendapatkannya, ia mempersilahkan melalui jalur lain seperti ke Bawaslu ataupun langsung ke kepolisian.

Sebelumnya, seorang warga bernama Wakob Kombo melaporkan dugaan penggunaan dokumen palsu oleh salah satu wakil gubernur dalam pencalonan ke KPU dan Polda Papua.

Wakob Kombo menjelaskan, tanggapannya terkait calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB dengan didasarkan pada keputusan KPU Provinsi Papua Nomor: 04/PL.02.2-Pu/91/2.1/2024 tentang Penerimaan Masukan dan Tanggapan Masyarakat Terhadap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua pada Pilkada Tahun 2024.

Dalam tanggapan dan masukannya itu, Wakob Kombo mengaku menemukan adanya surat keterangan yang menjelaskan tentang tidak pernah terpidana dengan nomor 540/SK/HK/8/2024/PN-JAP dan surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dengan nomor 539/SK/HK / 8/2024/PN-JAP, tertanggal 20 Agustus 2024, yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Ketua Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura, atas nama calon Wakil Gubernur Papua berinisial YB.

Lebih lanjutnya, didalam surat tersebut tercantum alamat domisili atas nama YB, beralamat di Jl. Baliem No 8 Dok V Jayapura, RT 003/RW 002 Kelurahan Mandala, Distrik Jayapura Utara.

“Terhadap alamat web domisili yang tertera pada dua surat keterangan Pengadilan Negeri Jayapura tertanggal 20 Agustus 2024 itu, Lurah Mandala telah mengeluarkan surat keterangan domisili nomor 470/670 dengan alamat Jl Baliem No 8 Dok V Jayapura, tanpa rukun tetangga/rukun warga, dengan nama tanpa gelar akademik pertanggal 23 Agustus 2024,” jelasnya.

Menurutnya, dua surat keterangan Pengadilan Negeri Jayapura yang dimiliki oleh YB tersebut ditemukan format surat dan isi kandungan dalam surat berbeda, jika disandingkan dengan surat keterangan yang dimiliki oleh calon orang lain.

Ia menyebut seperti dalam surat keterangan calon lain memuat regulasi dan dasar hukum keluarnya surat tersebut, sementara pada surat keterangan YB tidak mencatumkan regulasi yang menjadi dasar hukum keluarnya surat tersebut.

“Kami juga menemukan bahwa dalam kedua surat keterangan pengadilan negeri yang dimiilki oleh saudara YB, tidak ditemukan adanya paraf koordinasi/paraf pengamanan yang harusnya dicantumkan di tepi kanan pada tulisan “Ketua Pengadilan Negeri Jayapura” seperti yang tertera pada surat keterangan pasangan calon lainnya,” katanya.

Terhadap dua temuan itu, Wakob Kombo meminta KPU Papua dapat memverifikaksi lebih lanjut.

Sebab, bagaimana mungkin sebuah surat keterangan dari Pengadilan dapat mendahului surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kelurahan. Surat keterangan dari Pengadilan Negeri Kelas 1A Jayapura dikeluarkan pada tanggal 20 Agustus 2024 atau 3 hari sebelum surat keterangan domisili yang dikeluarkan oleh kantor Kelurahan Mandala, sehingga kami melihat ada kejanggalan, diduga diduga bahwa saudara YB sebagai calon Wakil Gubernur Papua telah menggunakan dokumen palsu yang bertentangan dengan ketentuan peraturan-undangan,” imbuhnya.

RELATED POSTS
FOLLOW US