KPU Papua Pegunungan: Taggal 6-11 Agustus Kesempatan Perbaikan Semua Dokumen

Posted by : pembarua August 7, 2023

WAMENA- KPU Papua Pegunungan mengelar Rapat Konsolidasi (Rakor) bersama 8 KPU Kabupaten untuk menyampaikan informasi pencalonan DPR Daerah dan DPR Provinsi dan Perbaikan dalam sistem partai politik di internal Partai politik.

“Hari ini kami khusus rakor dengan KPU 8 Kabupaten menyampaikan pencermatan dan penyusunan bakal calon anggota DPRD dan DPRP, untuk mulai tagal 5 – 6 sampaikan berita cara kepada partai politik selanjutnya akan dilakukan pencermatan dan penyusunan,”Kata Melkianus Kambu Devisi Teknis KPU Papua Pegunungan, Sabtu (5/8/23).

Ia mengatakan mulai tanggal 6 sampai 11 Agustus bisa melakukan perubahan internal partai politik (Parpol) dalam sistem partai politik.
“Tanggal 6-11 Agustus partai politik silahkan mengajukan calon baru atau menganti calon kemarin yang tidak memenuhi syarat (TMS) bisa di ajukan kembali, ajukan juga untuk calon tersebut tidak jadi, bisa juga pergantian nomor urut dan pindah caleg Provinsi ke Pusat atau ke daerah dan pergantian nomor urut,”Katanya

Perbaikan dokumen semua melalui sistem partai politik di Parpol masing – masing. “Kemudian akan melakukan juga perivikasi dokumen calon yang ada pergantian, dia harus menyerahkan berita acara kalo ada calon baru, seperti saat awal mendaftar, dokumen perbaikan semua melaui sipol tidak perorangan ke KPU, semua yang mau perbaiki sejak tagal 6 -11 melaui parpol,”ujar kambu.

Lanjut, ada pergantian calon baru, diwajibkan menyetujui pimpinan partai di pusat. ” Jadi kalo ada pergantian harus ada persetujuan dari pimpinan partai di pusat oleh ketua atau sekretaris, yang menyetujui bahwa ada pergantian calon,”katanya.

Sumua punya kesempatan terakhir di tanggal 6- 11 Agustus, bagi Parpol yang terlambat mendaftar maupun pergantian calon. “Selain itu seperti yang teradi di Yahumo itu ada di surat petunjuk teknis KPU di surat nomor 996 bab 2 angka 3 poin C, bahwa partai politik yang terlambat menyerahkan dokumen pencalonan DPRD Kabupaten maupun Provinsi bisa menyerahkan dokumen perbaikanya pada tangal 6-11 Agustus 223, jadi masi ada peluang,”katanya.

Ia mengharapkan menyerahkan dokumen sesuai waktu yang ditentuakan sesuai PKPU 10 tahun 2016 tahun 2023 maupun petunjuk teknis 352 maupun 403 dan terakhir surat keputusan KPU nomor 996. ” Jadi ini tidak ada kesempatan lagi, jika ada perbaikan, kalo tidak berarti aman dan lanjutkan saja,”jelasnya.

Ia menambahkan partai politik selalu kordinasi ke KPU agar tahapan diikuti sesuai aturan yang ada.

Sesudah rakor dengan KPU, Selanjutnya KPU melakukan menyerahkan berita acara atau menyerahkan hasil verifikasi administrasi perbaikan bakal calon anggota DPRD Provinsi Papua Pegunungan Kepada Partai Politik dan DPD RI untuk Pemilu tahun 2024.(Aki/gin)

RELATED POSTS
FOLLOW US