Terdakwa Kasus Korupsi Jalan Tepanma -Towe Hitam Kabuten Keerom Kembalikan Rp 300 Juta Kepada Kejari Jayapura

Posted by : pembarua August 9, 2023

JAYAPURA-Terdakwa kasus Korupsi Pekerjaan Jalan Tepanma – Towe Hitam, Tahun anggaran 2018 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Keerom, senilai Rp 4 Milyar. berdasarkan hasil Perhitungan Inspektorat Kabupaten Keerom mengembalikan kerugian negara kepada Kejaksaan Negeri Jayapura melalui Jaksa Penuntut Umum sebesar Rp 300 Juta.

Kejari Jayapura Alexander Sinuraya melalui Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jayapura Marvie De Queljoe mengatakan Kejaksaan Jayapura melalui  Jaksa Penuntut Umum Tindak Pidana Korupsi terdakwa HI, Irwan telah menyerahkan uang pengembalian kerugian negara sebesar Rp. 300 juta yang di terima oleh Kasi Pidsus.

“Selanjutnya dibuatkan tanda terima uang, selanjutnya akan di perlihatkan ke majelis hakim dalam perkara tersebut, pada sidang Senin depan, dikarenakan perkara tersebut telah di limpahkan ke pengadilan,”Ungkapnya Rabu (8/9)

Terdakwa HI disangkakan melakukan tindak pidana karena sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan dengan UU RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke – 1 KUHP. Dan ketentuan Pasal 21 ayat (4) huruf a UU RI No. 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, Penahanan hanya dapat dikenakan terhadap tersangka yang melakukan tindak pidana dan atau percobaan maupun pemberian bantuan yang diancam dengan pidana penjara lima tahun atau lebih.

“Ancaman Pidana dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang – Undang RI No. 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambah dengan UU RI No. 20 Tahun 2001, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, adalah paling lama 20 tahun,”Pungkasnya.(gin)

RELATED POSTS
FOLLOW US