Gelar Sosialisasi, Dana Kampung Harus Dapat Memajukan dan Mensejahtrakan Masyarakat Keerom

Posted by : pembarua June 15, 2023

Foto: Sosialisasi Peraturan Bulati Tentang Petunjum Teknis Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023

ARSO-Pemda Kabupaten Keerom menggelar Sosialisasi Peraturan Bulati Tentang Petunjum Teknis Pengelolaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2023 yang dilaksanakan di Gedung Pramuka, Selasa (15/6)

Bupati Keerom Piter Gusbager S.Hut. MUP pada sambutannya yang diwakili oleh Wakil Bupati Keerom Waghfir Kosasih SH. MH mengatakan Undang-undang No 6 Tahun 2014 tentang desa memandatkan bahwa tujuan pembangunan desa adalah meningkatkan kesejahtraan masyarakat desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar.

“Pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lomal serra pemanfaatan sumber daga alam dan lingkungan secara berkelanjutan,”Ungkapnya.

Bupati menambahkan dengan adanya program dana desa yang dilaksanakan setiap tahunnya memberika. Peluang bagi pemerintah daerah khususnya pemerintah desa atau kampung agar dapat melaksanakan pembangunan sesuai dengan proritas dan kebutuhan kampung masing-masing, hal ini bukan hanya menjadi peluang tetapi juga merupakan tanggungjawabyang besar dalam pengelolaannya guna peningkatan kesejahtraan masyarakat kampung.

“Untuk itu saya berharap kepada semua pihak dan kepala kampung beserta jajarannya agar senantiasa meningkatkan sumber daya dan kinerjanya agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik dan benar berdasarman peraturan dan perundang-undangan yang berlaku,”Tambahnya.

Melalui kegiatan tersebut, Bupati Piter berharap dapat memberikan pemahaman yang baik tentang aturan dan penggunaan dana desa agar dapat dilakukan secara efektif, efesien dan tepat sasaran. Pihaknya juga memberikan perhatian dan arahan dalam pengelolaan dana desa adalah tranpaeansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa.

 “Harus menjadi prioritas utama adalah alomasi dana desa harua mengacu pada prinsip keadilan dan kesetaraan. Dana desa harus dileruntukan untuk kepentingan masyarakat mampung yang merata, dengan perhatjan kondisi dan potensi setiap kampung. Program pembangunan dalam pengelolaan dana desa harus mencakup aspek ekenomi, sosial dan lingkungan,”Katanya.

Dalam pengelolaan dana desa harus dilakukan dengan pendekatan partisipatif dengan melibatman peran serta masyarakat dalam penentuan prioritas pembangunan kampung.

“Dengan pengelolaan dana desa yang dilakukan dengan baik dan benar maka diharapman dapat membawa dampak yang besar pada kemajuan kampung dan kesejahtraa masyarakat, oleh karena itu mari kita berdasama – sama bekerja keras dan mengoptimalkan pengelolaan dana desa menuju kampunh yang maju dan sejahtra,”Pungkasnya.(gin)

 

 

 

 

RELATED POSTS
FOLLOW US