740 Gram Barang Bukti Ganja Dimusnahkan di Halaman Mapolres Keerom

- Penulis

Selasa, 5 Desember 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KEEROM – Bertempat di Halaman Mako Polres Keerom, telah dilaksanakan pemusnahan barang bukti tindak pidana Narkotika jenis ganja sebanyak 740,88 (Tujuh Ratus Empat Puluh Koma Delapan Delapan) Gram. Selasa (05/12).

Dalam giat tersebut Dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Keerom AKP Amir Mahmud didampingi Kasiwas Polres Keerom AKP Abdul Ketep, Kasat Intel Polres Keerom Iptu Samuel Yunus, Bersama Kejaksaan Negeri Jayapura Jane Sabatris Waromi, S.H. dan Advokat Max Supadi Malui.

Berdasarkan Laporan Polisi : LP / A / 18 / X / 2023 / Spkt.Satnarkoba. Polres Keerom – Polda Papua tanggal 09 Oktober 2023.

Kasat Resnarkoba Polres Keerom menjelaskan kronologi kejaian penangkapan pelaku oleh polisi yang terjadi Pada Senin (9/10) sekitar pukul 16.00 Wit, Anggota Sat Samapta Polres Keerom melakukan giat patroli dan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 (dua) orang pengendara SPM sedang membawa ganja. Kemudian unit Sabhara melakukan Razia di Jalan Trans Papua tepatnya di depan kantor PMI, Distrik Arso.

“Dua orang terduga pelaku kemudian melintas, pada saat dilakukan pemeriksaan badan terhadap kedua orang tersebut tidak ditemukan barang bukti ganja, namun tim memeriksa bagian body SPM dan ditemukan 1 Bungkus plastik ukuran besar yang diduga narkoba jenis ganja” Ucap Kasat Narkoba

Lanjut Kasat menjelaskan, Kedua terduga pelaku berinisial FDGH dan KB di bawa ke Mapolres Keerom beserta barang bukti untuk di serahkan ke piket Sat Resnarkoba, kemudian anggota Sat Resnarkoba melakukan Introgasi kepada kedua terduga pelaku yang mana mereka mengaku masih ada narkoba jenis ganja yang disimpan di saringan udara sebanyak 3 (tiga) bungkus besar dan 1 (satu) bungkus besar di pijakan kaki.

“Pemusnahan Barang Bukti Narkotika Jenis Ganja sebanyak 5 (Lima) bungkus plastik ukuran besar, dengan berat 740,88 (Tujuh Ratus Empat Puluh Koma Delapan Delapan) Gram, disisihkan 0,5 (Nol Koma Lima) Gram untuk uji coba Laboratorium dan 1 (Satu) Gram untuk barang bukti dipersidangan”ujar kasat

Kasat Narkoba menambahkan, Tersangaka dijerat dengan pasal Pasal 111 ayat ( 1 ) UU RI No 23 Tahun 2009 (Secara Tanpa Hak Atau Melawan Hukum, Memelihara, Memiliki, Menyimpan, Menguasai atau Menyediakan Narkoba Golongan I Dalam Bentuk Tanaman) Jo Pasal 55 KUHP, dengan Ancaman Hukuman Penjara paling singkat 5 (Lima) Tahun dan paling lama 20 (Dua Puluh) Tahun dan denda paling banyak Rp. 8.000.000.000. (Delapan Miliar Rupiah).(*)

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Wujudkan Pilkada Damai, Ketua LMA Port Numbay Ajak Masayrakat Jaga Kedamaian Jelang Pencoblosan
Kunjungan ke Jayawijaya, Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Bahaya Stunting bagi Anak-Anak
Pemilu bukan Ajang Untuk Membenturkan Masyarakat, akan tetapi Pesta yang harus Dimeriahkan
Program Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi, Perkuat Ekonomi Mimika dengan Kemudahan Izin Usaha dan Akses Kredit UMKM
Redaksi Jubi Dilempari Bom Molotov, AJI Jayapura Minta Polda Papua Usut Dengan Serius dan Profesional
Tepati Janji Turunkan Alat Berat di Organda, Masyarakat: Terima Kasih Aksi Nyata MARI-YO
Profil dan Sepak Terjang Ribka Haluk, Yang Bakal Menjadi Menteri Prabowo
Maximus Tipagau Sapa Pelaku UMKM dan Resmikan Posko Pemenangan Pilkada di Tengah Semangat Perjuangan

Berita Terkait

Selasa, 19 November 2024 - 11:58 WIT

Wujudkan Pilkada Damai, Ketua LMA Port Numbay Ajak Masayrakat Jaga Kedamaian Jelang Pencoblosan

Senin, 18 November 2024 - 14:16 WIT

Kunjungan ke Jayawijaya, Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Bahaya Stunting bagi Anak-Anak

Rabu, 23 Oktober 2024 - 06:56 WIT

Pemilu bukan Ajang Untuk Membenturkan Masyarakat, akan tetapi Pesta yang harus Dimeriahkan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:06 WIT

Program Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi, Perkuat Ekonomi Mimika dengan Kemudahan Izin Usaha dan Akses Kredit UMKM

Rabu, 16 Oktober 2024 - 02:10 WIT

Redaksi Jubi Dilempari Bom Molotov, AJI Jayapura Minta Polda Papua Usut Dengan Serius dan Profesional

Berita Terbaru

Berita Terkini

Anggota Polsek Kurima Ditembak OTK, Polri Lakukan Penyelidikan

Senin, 3 Feb 2025 - 19:37 WIT

Berita Terkini

Polres Jayapura Gelar Patroli Rutin untuk Cegah Gangguan Kamtibmas

Senin, 3 Feb 2025 - 16:44 WIT