Bacaleg Marak Berkampanye, Bawaslu Baru Dapat Lakukan Penindakan Setelah Penetapan Caleg Oleh KPU

Posted by : pembarua July 12, 2023

JAYAPURA- Terkait dengan banyaknya bakal calon legislatif yang dinilai mencuri start kampanye melalui spanduk, baliho atau bahkan flayer yang ada disosial media dinilai tidak sesuai dengan etika karena mereka sebenarnya belum ditetapkan oleh KPU sebagai calon legislatif secara resmi. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua mengakui tidak ada regulasi pihkanya untuk melakukan penindakan terkait dengan maraknya bakal calon legislative yang sudah memasang spanduk, bener, flayer dan lainnya baik secara langsung maupun disosial media. Bawaslu Provinsi Papua menegaskan pihaknya baru bisa melakukan penindakan setelah ditetapkannya Calon Legislatif secara sah oleh KPU nantinya pada 4 November.

Hal itu ditegaskan Bawaslu Papua saat menggelar pertemuan bersama insan pers di Kantor Bawaslu Papua yang dipimpin langsung oleh Hardin Halidin sebagai Ketua Bawaslu, Amandus Situmorang sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Yacob Paisei sebagai Kordinator Divisi SDM, Organisasi dan Diklat, Tofrey Piryamta N. Kebelen Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas serta Sharitje Latuihamalo Sebagai Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa.

“Kampanye  yang sudah ada saat ini baik secara langsung maupun di media sosial yang sudah ada saat ini padahal statusnya masih bakalcalon. Setelah kami melakukan rapat memang ada kekurangan regulasi karena setelah ditetapkan baru adanya tindakan. Namun secara etika memang salah. Sedangkan mengenai spanduk jika memang ada pelanggaran maka yang bisa menertibkannya adalah Pemda apabila spanduk tersebut melanggar Perda yang ada. Kami baru bisa melakukan penindakan setelah ditetapkan Calon,”Ungkap Amandus Situmorang sebagai Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi

Amandus menambahkan saat ini para pemasang spanduk, flayer dan lainnya tidak bisa dikatakan Caleg sebelum 4 November 2022 yang ditetapkan oleh KPU.

“Hanya himbauan yang bisa kami lakukan karena memang regulasinya kami baru bisa melakukan penindakan setelah dikatakan Caleg,”Pungkas Hardin Halidin.(gin)

RELATED POSTS
FOLLOW US