JAYAPURA-Bertempat di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan dan Lembaga Pemasyarakatan Abepura telah dilaksanakan eksekusi putusan banding dari Pengadilan Tinggi Jayapura dengan nomor pekara antara lain atas nama Neli Bannegau, Sarce Lontonanung, Maria Anggelina Maturbongs dan Muhammad Fadli pada Senin (6/5)
Berdasarkan Putusan Pengadilan Tinggi Jayapura bahwa Amar Putusan terhadap para terdakwa tersebut yaitu menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jayapura dimana pada putusan Pengadilan Negeri Jayapura tersebut masing-masing terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 3 (tiga) bulan dan denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah).
“Bahwa para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pelanggaran Pemilu yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih, sebagaimana Pasal 516 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Menjadi Undang-Undang,”Ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Jayapura DR. Alex Sinuaraya SH. MH melalui Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jayapura, Robertho Sihilait SH, MH
Lebih lanjut Robertho menambahkan bahwa upaya hukum dalam perkara Pemilihan Umum hanya dapat dimintakan pada tingkat banding sebagaimana yang diatur dalam Undang-undang Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2017 sehingga putusan pada Pengadilan Tinggi Jayapura dalam perkara ini yang telah dibacakan pada tanggal 02 Mei 2024 telah mempunyai kekuatan hukum (inkracht) serta bersifat final dan mengikat.
“Bahwa sebanyak 3 (tiga) orang terdakwa telah dilaksanakan eksekusi pada Lembaga Pemasyarakatan Khusus Perempuan dan 1 (satu) orang terdakwa telah dilaksanakan eksekusi pada Lembaga Pemasyarakatan Abepura,”Tegasnya
Adapun pelaksanaan eksekusi merupakan rangkaian lanjutan dari pelaksanaan ekseskusi terdahulu yang telah kami laksanakan terhadap terpidana Onhes Jems Youwe.
Bahwa para Terpidana sudah menerima pemanggilan eksekusi dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayapura pada hari Jum’at tanggal 03 Mei 2024 sehingga pada hari ini para Terpidana hadir memenuhi panggilan tersebut.