MULIA-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Puncak Jaya menyelenggarakan perkawinan massal sebanyak 10 pasangan, untuk mendapatkan dokumen kependudukan akte perkawinan. Hal ini sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Momen ini untuk mendorong masyarakat melaksanakan kewajibannya dalam mengurus dokumen pencatatan perkawinannya yang sah dan diakui oleh Negara, sesuai dengan aturan perundang-undangan yang ada.
Dalam arahan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten Puncak Jaya yan g diwakili Kepala Bidang Pencatatan Sipil Agustinus, SE.,M.AP mengatakan bahwa bagi pasangan yang telah melaksanakan perkawinan massal agar tetap saling menghargai satu sama lain, dan yang paling utama adalah perbanyak berdoa dan sering membaca Firman Tuhan.
Pihaknya juga menyampaikan agar khusus untuk laki-laki terutama suami jangan sekali-kali memukul perempuan (isteri) yang kerap berujung KDRT dan denda adat. Dimana ia berpesan agar masalah dibicarakan baik-baik.
“Seorang perempuanlah yang telah mengandung kita selama 9 bulan lamanya, dan sebagai laki-laki juga harus mengalah demi isterinya selagi itu hal yang positif.” pesannya.
Natalia Kogoya mewakili salah satu pasangan nikah sipil mengungkapkan terima kasih kepada Pemerintah Daerah.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada Tuhan Yang Maha Esa dan kepada Pemerintah Daerah, hari ini kami telah melaksanakan pernikahan massal dengan aman, lancar dan tertib,” ucapnya.
Dirinya juga mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Puncak Jaya segera mengurus akte perkawinan, “Kepada Masyarakat Kabupaten Puncak Jaya terutama bagi PNS karena sekarang semua data secara online dan penggunaan data seperti kepegawaian sudah mencantumkan akte perkawinan yang sah, jadi untuk PNS yang belum melakukan nikah sipil agar segera mendaftarkan diri,” ajaknya.(*)