HAN Tegaskan Sesuai Undang-undang Masa Jabatan Sebagai Plt Bupati Tidak Memenuhi Satu Periode

- Penulis

Saturday, 21 September 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIAK-Herry Ario Naap memenuhi undangan dari KPU Biak Numfor untuk melakukan klarifikasi terhadap laporan dan tanggapan masyarakat, yang masuk ke meja KPU pada tahapan sebelumnya. Laporan yang disampaikan terkait masa jabatan dua periode.

Herry Ario Naap menanggapi, bahwa masa jabatan sebagai plt Bupati saat itu belum mencukupi dua setengah tahun. Sebagaimana yang telah diatur dalam Peraturan Mendagri bahwa masa jabatan dihitung satu periode manakala jabatan yang diemban sudah mencapai dua setengah tahun lebih.

Bupati Petahana Herry A Naap menanggapi bahwa pada masa jabatan selaku plt saat itu diangkat dari wakil bupati Biak Numfor, hanya mencapai 17 bulan, terhitung sejak SK Pelantikan yang dikeluarkan oleh Mendagri adalah Tanggal 11 Oktober 2017 dan selesai hingga bulan Maret 2019.

“Berdasarkan surat Mendagri saya diangkat sebagai Plt Bupati Biak Numfor sejak 11 Oktober-Maret 2019. Setelahnya terhitung satu periode hingga tahun 2024. Sedangkan aturan Mendagri satu jabatan dihitung sebagai satu periode Manakala sudah menjabat lebih dari 2.5 tahun atau 30 bulan Sedangkan periode pertama hanya menjabat sebagai plt Bupati Biak selama 17 bulan sejak diangkat saat itu,” Ungkap Herry Naap, ditemui di KPU usai mengklarifikasi didampingi juga Partai Koalisi, Sabtu (21/9).

Diakui, pihaknha datang ke KPU Biak Numfor sekaligus telah menyerahkan dokumen sebagai bukti yaitu SK Mendagri baik ketika diangkat sebagai Plt Bupati Biak, dan dilantik sebagai Bupati Definitif pada tahun 2019.

“Semua bahan telah kami serahkan ke KPU Biak Numfor untuk ditelaah. Selanjutnya kita akan menunggu keputusan KPU Biak Numfor yang akan dibahas secara internal dan akan ditetapkan pada tanggal 22 September besok, ” Tambah Herry.

Sementara, Ketua KPU Biai Numfor Joey Lawalata mengatakan pihaknya berdasarkan Aturan PKPU No 8 No 137 Tahun 2024, Terkait Tata Cara Menanggapi Laporan dan Masukan Masyarakat. KPU Wajib melakukan klarifikasi resmi kepada pasangan calon atau yang dilaporkan, untuk mendapatkan pernyataan resmi dari yang bersangkutan. Hasil dari klarifikasi ini akan dikeluarkan pada info pemilu saat penetapan pasangan calon besok.Β 

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Pemilu bukan Ajang Untuk Membenturkan Masyarakat, akan tetapi Pesta yang harus Dimeriahkan
Program Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi, Perkuat Ekonomi Mimika dengan Kemudahan Izin Usaha dan Akses Kredit UMKM
Redaksi Jubi Dilempari Bom Molotov, AJI Jayapura Minta Polda Papua Usut Dengan Serius dan Profesional
Tepati Janji Turunkan Alat Berat di Organda, Masyarakat: Terima Kasih Aksi Nyata MARI-YO
Profil dan Sepak Terjang Ribka Haluk, Yang Bakal Menjadi Menteri Prabowo
Maximus Tipagau Sapa Pelaku UMKM dan Resmikan Posko Pemenangan Pilkada di Tengah Semangat Perjuangan
Menangkan Pasangan Mari-Yo, Relawan Baramuda Solata Gelar Konsolidasi ke 9 Kabupaten/Kota
Penuhi Janji Atasi Banjir, Mari-Yo Turunkan Alat Berat Bersihkan Drainase di Organda
Tag :

Berita Terkait

Wednesday, 23 October 2024 - 06:56 WIT

Pemilu bukan Ajang Untuk Membenturkan Masyarakat, akan tetapi Pesta yang harus Dimeriahkan

Wednesday, 16 October 2024 - 14:06 WIT

Program Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi, Perkuat Ekonomi Mimika dengan Kemudahan Izin Usaha dan Akses Kredit UMKM

Wednesday, 16 October 2024 - 02:10 WIT

Redaksi Jubi Dilempari Bom Molotov, AJI Jayapura Minta Polda Papua Usut Dengan Serius dan Profesional

Monday, 14 October 2024 - 16:35 WIT

Tepati Janji Turunkan Alat Berat di Organda, Masyarakat: Terima Kasih Aksi Nyata MARI-YO

Monday, 14 October 2024 - 16:00 WIT

Profil dan Sepak Terjang Ribka Haluk, Yang Bakal Menjadi Menteri Prabowo

Berita Terbaru

Berita Terkini

Dukung Pemimpin Asli Papua, Warga Mimika Siap Pilih Maximus-Peggi

Tuesday, 12 Nov 2024 - 08:44 WIT