MULIA- Kabupaten Puncak Jaya untuk pertama kalinya menuntaskan dan merilis Dokumen Arsitektur SPBE (Sistem Pemerintahan Berbasis Eletronik). Perlu diketahui bahwa dokumen tersebut menjadi acuan pemangku kepentingan untuk transformasi digital pelayanan publik sesuai amanah Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang didalamnya memuat pengaturan mengenai penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada pengguna.
Dokumen tersebut baru pertama kali dimiliki dari semua kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Papua Tengah. Dalam dokumen tersebut diharapkan dapat diterapkan secara efektif dan efisien sehingga mampu mewujudkan akselerasi penerapan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang terpadu dan menyeluruh untuk mencapai birokrasi dan pelayanan publik yang berkinerja tinggi.
Dokumen diserahkan Plt. Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Puncak Jaya selaku Ketua Tim Penyusun Arsitektur SPBE Akbar Fitrianto, SSTP, M. AP kepada Pj. Sekretaris Daerah dan Pj. Bupati Puncak Jaya.
Pj. Bupati Dr. Tumiran,S.Sos.,M.AP mengatakan bahwa Kabupaten Puncak Jaya berada pada situasi yang serba sulit terutama dari sisi infrastruktur Daerah.
“Kita banyak memiliki kendala dalam pelaksanaan pengelolaan Pemerintahan dan masalah-masalah yang dihadapi seperti masalah geografis, tingkat kesulitan, sumber daya manusia dan lainnya Puncak Jaya memang terbelakang, tetapi dengan keterbelakangan itu bukan berarti menyerah begitu saja” ungkapnya.
Ia menambahkan bahwa dokumen tersebut sesuai dengan amanag Peraturan Presiden No.95 Tahun 2018 tentang SPBE. “Untuk pertama kali di Provinsi Papua Tengah, Puncak Jaya telah memiliki sebuah Dokumen Arsitektur tentang SPBE itu sendiri,” ujarnya.
Hal ini diperkuat, dari hasil penilaian atau evaluasi SPBE Tahun 2023 oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Puncak Jaya memperoleh Indeks 1,88 naik dari Indeks Tahun 2022 yakni 1,62. Nilai itu tertinggi kedua di seluruh Provinsi Papua Tengah setelah Kabupaten Mimika.
“Kami berada pada posisi ke 02 setelah Kabupaten Mimika, ini menunjukan bahwa meskipun memiliki banyak kesulitan dalam hal geografis dan sebagainya, dari segi lain Puncak Jaya masih lebih baik dari pada Kabupaten lain,” imbuh Dr. Tumiran.
Dirinya memberikan apresiasi kepada semua staf yang telah bekerja selama ini terlebih khusus pada Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Puncak Jaya dan OPD terkait.
“Kami berharap dengan adanya Dokumen Arsitektur SPBE, semua OPD mengaju pada SPBE ini dan semua pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintah serta pembangunan di Kabupaten Puncak Jaya sedikit demi sedikit akan diperbaharui/diperbaiki dari sistem manual menuju ke sistem berbasis elektronik ini sangat penting bagi Puncak Jaya,”harapnya.
Ditempat yang berbeda, Pj. Sekda Yubelina Enumbi SE.,MM mempertegas bahwa penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Sesuai dengan amanat Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang SPBE yang didalamnya memuat pengaturan mengenai penyelenggaraan Pemerintahan yang memanfaatkan TIK untuk memberikan layanan kepada pengguna.
“Kita Pemerintah Puncak Jaya telah membuat satu Dokumen Arsitektur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) Pemerintah Kabupaten Puncak Jaya Tahun 2023-2026 yang sifatnya sama dengan dokumen perencanaan lainnya,” bebernya.
“Saya berharap dengan adanya peta rencana dan Arsitektur SPBE di Puncak Jaya dapat menjadi acuan OPD dalam membangun sistem Pemerintahan berbasis elektronik selama 5 tahun kedepan dan mewujudkan Government di Puncak Jaya yang efektif, efisien dan transparan dimana yang dulunya dilakukan sistem manual dan sekarang,suka tidak suka mau tidak mau kedepannya semua lebih ke sistem digital,”tutupnya.(*)