KEEROM-asyarakat Adat Keerom mendorong percepatan pembangunan kantor Bupati Keerom di Kampung Bompai Distrik Waris karena sesuai dengan Pasal 20 Ayat 2 UU Nomor 26 Tahun 2002 yang menyatakan bahwa ibu Kota Kabupaten Keerom dan titik nol Kabupaten adalah Distrik Waris.
Adapun isi dari Pasal 20 Ayat 2 UU Nomor 26 Tahun 2002 tersebut berbunyi ‘Ibu kota Kabupaten Keerom berkedudukan di Waris. Maka pihaknya merasa heran mengapa unsur pimpianan DPRD Keerom enggan menyetujui penganggaran pembamgunan Kantor Bupati Keerom tersebut.
Adapun pernyataan tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua I DAK, Laurenz Borotian, Perwakilan Masyarakat Adat Waris Yanuaris Amo, Tokoh Pemuda Kabupaten Keerom Yan Cristian May, Perwakilan Masyarakat Adat Web, Yaffi dan Towe, Christofer Pangguem, Perwakilan Masyarakat Adat Yuwatoand, Alfred Way dan Perwakilan Pemuda Distrik Waris Samuel Ibe.
“Semua pihak sudah mendukung pembangunan ini sehingga tidak ada lagi alasan DPRD Keerom untuk tidak menyetujuinya karena sesuai UU itu Ibu Kota di Waris dan masyarakat juga mendukung pembangunan tersebut sehingga tidak ada alasannya untuk tidak menyetujui penganggarannya,”Ungkap Laurenz Borotian.
Menurutnya sama sekali tidak benar isu mengenai tidak adanya tidak ada anggaran karena prinsipnya anggarannya ada dan tinggal pimpinan DPRD Keerom untuk menyetujuinya dan dilakukan pembangunan.
Pihaknya menegaskan menunggu seminggu kedepan bila tetap tidak ditandangani dan bila tidak ada maka semua masyarakat adat Keerom akan menduduki Kantor DPRD Keerom.
Sementara itu Yanuaris Amo mengatakan pihak memiliki harapan besar agar kantor bupati dapat dibangun di Distrik Waris.
“Kami bingung yang menyebabkan terlambatnya pembangunan ini ada dimana apakah di Pemda Keerom atau lainnya. Ternayata penghambatnya adalah ada pimpinan DPRD Keerom yang belum menandatangani atau menyetujui anggaran pembangunan Kantor Bupati tersebut di Waris,”Katanya.
Pihaknya memastikan bahwa tidak ada persoalam dilapangan mengenai pembangunan tersebut. Oleh sebab itu pihaknya mendorong penandatanganan persetujuan pembangunan kantor Bupati di Distrik Waris.
“Apabila dalam beberapa hari tetap belum ditandatangani maka kami akan menduduki kantor DPRD Keerom,”Pungkasnya.
Berdasarkan UU Nomor 26 tahun 2002 sudah jelas dikatakan bahwa Ibu Kota Kabupaten Keerom dan Kantor Bupati Keerom ada di Waris bukan di Arso.
Niat baik Pemda Keerom dalam membangun Kantor Bupati di Waris harus di dukung penuh dan prosesnya telah berjalan dengan baik dan setelah kami telusuri mengenai penganggaran disetujui oleh Pemda namun DPRD tidak menandatanganinya dan tidak menyetujuinya.
Oleh sebab itu pibaknya mempertanyakan alasan Pimpinan DPRD tidak menandatangi persetujuan anggaran tersebut.
Dalam satu minggu ini pihaknya meminta harus disetujui dan ditandatangani dan bila tidak ditandatangani maka kami akan duduki kantor DPRD Keerom yang wakil rakyat dinilai yang tidak mendengar suara rakyat
” Kami duduki sampe nanti mereka tandatangani,”Tegasnya.
Tokoh Pemuda Kabupaten Keerom Yan Cristian May mengatakan program pemerintah pembangunan kantor Bupati Keerom telah berjalan dan harus didukung. Selama 20 tahun pihaknya menunggu kenapa tidak pernah bangun kantor Bupati di Waris dan baru kali ini direncanakan oleh Pemda Keerom namun ada pimpinan DPRD yang belum menandatanganinya dan bila ini terus dilakuman maka kami akan menyampaikan opsi tidak percaya.
“Pemda Keerom sudah ada 20 Tahun dan tidak terjadi pemerataan pembangunan dan dengan pemerintahan di Waris maka akan membuka pembangunan di Distrik Atas dan kami minta ketua dan wakil ketua II segera tanda tangani,”Tegasnya.
Mewakili Masyarakat Adat dan Kepala Kampunh Bopai, Alfred Wea mengatakan selama ini pihaknya menunggu pembangunan kantor Bupati namum juga tidak dilakuman dan ternyata penghambatnya ada di pimpinam DPRD.
“Maka kami minta segera tandatangani bila tidak kami masyarakat semua akan turun duduki kantor DPRD Keerom,”Katanya.
Perwakilan Pemuda Distrik Waris Samuel Ibe menambahkan isu yang berkembang bahwa Pemda tidak menyiapkan anggaran, namun nyatanya DPRD lah yang menghambat dengan tidak menandatangani surat persetujuan yang sebagai syarat OPD terkait untuk melalukan penganggaran dan pembangunan.
“Segera tandatangani surat tersebut demi pbangunan di daerah atas dan masysrakat menunggu pemerataan di daerah kami. Dan isu yang berkembang tidak ada anggaran tidak benar dan sekarang hanya menunggu surat dari DPRD Keerom,”Tegasnya.
Ia juga meminta kepada oknum yang coba menghalangi agar berhenti dan mendukung pembangunan tersebut agar adanya pemerataan dan sesuai dengan aturan yang ada.(*)