Terbukti Mencoblos Lebih dari Sekali, Seorang Pria Dipidana Dua Bulan Lima Belas Hari

- Penulis

Jumat, 26 April 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAYAPURA- Kejaksaan Neger Jayapura pada Bahwa pada hari Jum’at, (26/4), bertempat di Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jayapura telah dilaksanakan eksekusi Putusan Negeri Jayapura Nomor 108/ Pid.Sus/ 2024/ PN Jap. Tanggal 18 April 2024 dimana Bahwa berdasarkan Putusan Negeri Jayapura Nomor : 108/ Pid.Sus/ 2024/ PN Jap. Tanggal 18 April 2024 Atas Nama Terpidana Onhes Jems Youwe telah memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) pada tanggal 22 April 2024

“Menyatakan terdakwa Onhes Jems Youwe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Dengan sengaja pada waktu pemungutan suara memberikan suaranya lebih dari 1 (satu ) kali disatu TPS/TPSN atau lebih“ sebagaimana Dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum,”Ungkap Kejari Jayapura Dr. Alex Sinuraya melalui Kasi Intel Kejari Jayapura Bertho Sohilait, SH. MH.

Selain itu putusan tersebut juga Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Onhes Jems Youwe oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan pidana denda sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama 5 (lima) hari dan Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah)

“Dengan cara memasukan terpidana Onhes Jems Youwe ke Rumah Tahanan Negara Kelas IIA Jayapura untuk menjalani pidana penjara selama 2 (dua) bulan dan 15 (lima belas) hari dan membayar denda sejumlah Rp. 1.000.000,00 (satu juta rupiah) serta biaya perkara sebesar Rp. 5.000,00 (lima ribu rupiah) dengan catatan Hukuman kurungan dilaksanakan apabila kewajiban membayar denda tidak dilaksanakan. Hukuman kurungan tidak dilaksanakan apabila kewajiban membayar denda dilaksanakan,”Tegasnya.

Bahwa Terpidana Onhes Jems Youwe sudah menerima pemanggilan eksekusi dari Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jayapura pada hari Rabu tanggal 24 April 2024 dan pada Jumat (27/4) Terpidana Onhes Jems Youwe hadir memenuhi panggilan tersebut.

Facebook Comments Box

Berita Terkait

Jalin Silaturahmi dan Sinergitas, Dirlantas Polda Papua Sambangi Kepala BPTD Kelas II Papua
Wujudkan Pilkada Damai, Ketua LMA Port Numbay Ajak Masayrakat Jaga Kedamaian Jelang Pencoblosan
Kunjungan ke Jayawijaya, Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Bahaya Stunting bagi Anak-Anak
Pemilu bukan Ajang Untuk Membenturkan Masyarakat, akan tetapi Pesta yang harus Dimeriahkan
Program Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi, Perkuat Ekonomi Mimika dengan Kemudahan Izin Usaha dan Akses Kredit UMKM
Redaksi Jubi Dilempari Bom Molotov, AJI Jayapura Minta Polda Papua Usut Dengan Serius dan Profesional
Tepati Janji Turunkan Alat Berat di Organda, Masyarakat: Terima Kasih Aksi Nyata MARI-YO
Profil dan Sepak Terjang Ribka Haluk, Yang Bakal Menjadi Menteri Prabowo

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 10:13 WIT

Jalin Silaturahmi dan Sinergitas, Dirlantas Polda Papua Sambangi Kepala BPTD Kelas II Papua

Selasa, 19 November 2024 - 11:58 WIT

Wujudkan Pilkada Damai, Ketua LMA Port Numbay Ajak Masayrakat Jaga Kedamaian Jelang Pencoblosan

Senin, 18 November 2024 - 14:16 WIT

Kunjungan ke Jayawijaya, Wamendagri Ribka Haluk Ingatkan Bahaya Stunting bagi Anak-Anak

Rabu, 23 Oktober 2024 - 06:56 WIT

Pemilu bukan Ajang Untuk Membenturkan Masyarakat, akan tetapi Pesta yang harus Dimeriahkan

Rabu, 16 Oktober 2024 - 14:06 WIT

Program Maximus Tipagau-Peggi Patrisia Pattipi, Perkuat Ekonomi Mimika dengan Kemudahan Izin Usaha dan Akses Kredit UMKM

Berita Terbaru

Berita Terkini

KONI Papua Pegunungan Lantik KONI Mamberamo Tengah 2025–2029

Senin, 30 Jun 2025 - 22:00 WIT

Berita Terkini

Pemda Nduga Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Selasa, 3 Jun 2025 - 10:47 WIT

Daerah

19 Napi Kabur dari Lapas Nabire, 11 Terafiliasi KKB

Senin, 2 Jun 2025 - 22:16 WIT