Jhon NR Gobai: DBH Sawit Harus Harusnya Dipergunakan Bagi Masyarakat

- Penulis

Rabu, 12 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

WAMENA – Di sejumlah daerah di Papua, ratusan hingga ribuan hektar sawit ditanam oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki izin dari pemerintah. Namun, konflik antara masyarakat dan perusahaan kelapa sawit terus berlanjut, dengan adanya pro dan kontra terhadap investasi sawit ini.

John NR Gobai menjelaskan kepada media, Selasa (11/3), bahwa ada masyarakat yang mendukung perusahaan, sementara yang lain meminta perusahaan untuk tutup. “Penerimaan resmi dari sawit selama ini disetor ke pemerintah pusat, sedangkan jumlah yang diterima oleh pemerintah daerah masih sangat kecil dan tidak sebanding dengan jumlah sawit yang keluar dari tanah Papua,” ujarnya. Ia mengusulkan agar kontribusi bagi masyarakat dan daerah diberikan dalam bentuk Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit.

Dasar Hukum DBH Sawit
Gobai menjelaskan bahwa sektor perkebunan sawit diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. DBH Sawit adalah bagian dari transfer ke daerah yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu APBN dan kinerja tertentu, yang dibagikan kepada daerah penghasil dengan tujuan mengurangi ketimpangan fiskal dan menanggulangi dampak negatif eksternalitas. Dana ini dibagikan kepada provinsi, kabupaten/kota penghasil, serta kabupaten/kota yang berbatasan langsung dengan penghasil sawit.

Provinsi dan kabupaten di Papua diharapkan tidak hanya menjadi penonton atas dibukanya kebun sawit, tetapi juga harus memastikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekitar. DBH Sawit diharapkan dapat digunakan untuk pembangunan masyarakat di sekitar kebun kelapa sawit dan pengembangan masyarakat adat.

Penggunaan DBH di Papua
Contohnya, Kabupaten Jayapura telah menerima DBH Sawit dan menggunakannya untuk pembangunan infrastruktur. Namun, Gobai menilai penggunaan DBH Sawit tersebut seharusnya lebih fokus pada pembangunan masyarakat sekitar kebun sawit.

Pemerintah telah memberikan payung hukum mengenai DBH Sawit melalui PP No 38 tahun 2023. “Pemda harus memastikan adanya DBH Sawit masuk dalam Kas Daerah dan digunakan untuk pembangunan kampung-kampung dekat kebun sawit, untuk menciptakan keadilan bagi seluruh daerah di Papua dan Indonesia,” tutup Gobai.

Dengan adanya DBH Sawit, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat Papua dan menciptakan keadilan bagi seluruh daerah yang memiliki kebun kelapa sawit.

Facebook Comments Box

Penulis : Gin

Editor : Buendi

Berita Terkait

Bupati Jayapura Lantik Budi Yokhu, Harapan Baru untuk Pengelolaan PAD yang Efisien
Mengenal Lebih Dekat dr. Anton Mote Kadis Kesehatan Kabupaten Jayapura Yang Baru
Suzana Wanggai Resmi Dilantik sebagai Penjabat Sekda Papua, Siap Jalankan Amanah Besar
Kuasa Hukum Berikan Hak Jawab atas Insiden Keributan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
Donor Darah dan Senam Bersama, TP PKK Papua Tengah Rayakan Hari Kartini 2025
Kemendikbudristek Tetapkan Empat Kabupaten di Papua Selatan Laksanakan Sekolah Rakyat
Gubernur Apolo Safanpo Serahkan Penghargaan Evaluasi Kinerja Kepada Tiga OPD
Gubernur Papua Selatan: Generasi Muda Harus Berani Menerobos Tantangan
Jhon NR Gobai: DBH Sawit Harus Harusnya Dipergunakan Bagi Masyarakat

Berita Terkait

Sabtu, 26 April 2025 - 09:31 WIT

Bupati Jayapura Lantik Budi Yokhu, Harapan Baru untuk Pengelolaan PAD yang Efisien

Sabtu, 26 April 2025 - 09:07 WIT

Mengenal Lebih Dekat dr. Anton Mote Kadis Kesehatan Kabupaten Jayapura Yang Baru

Jumat, 25 April 2025 - 21:46 WIT

Suzana Wanggai Resmi Dilantik sebagai Penjabat Sekda Papua, Siap Jalankan Amanah Besar

Jumat, 25 April 2025 - 21:31 WIT

Kuasa Hukum Berikan Hak Jawab atas Insiden Keributan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Jumat, 25 April 2025 - 21:21 WIT

Donor Darah dan Senam Bersama, TP PKK Papua Tengah Rayakan Hari Kartini 2025

Berita Terbaru