JAYAPURA-Untuk dan atas nama Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Provinsi Papua (PWNU) Papua, Laode Muhammad Rusliadi Suhi SH., MH. selaku Ketua LBH NU Papua ingin menyampaikan bahwa sesuai hasil konsultasi dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), maka Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Papua dibawah Pimpinan Dr. KH. Toni Wanggai, MA. telah memenuhi kewajibannya dengan melaksanakan Konferensi Wilayah (KonferWil) pada tanggal 18 November 2021 yang dihadiri oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) yang diwakili 2 orang Wakil Sekjen, Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten/Kota se- Provinsi Papua dan Badan Otonom Nahdlatul Ulama.
“Bahwa Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Papua telah menyampaikan hasil Konferensi Wilayah (KonferWil) kepada Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), namun sampai saat ini Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) TIDAK menjalankan amanat Pasal 5 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 6 Tahun 2022,”Katanya.
Laode menambahkan Bahwa Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) TIDAK pernah memberikan penjelasan atau klarifikasi atas pelanggaran yang dilakukan PWNU Papua sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 6 Tahun 2022.
Bahwa pembentukan KARATEKER oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah melanggar Pasal 33 ayat 1 bagian b, Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 7 Tahun 2022.
Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor; 2246/PB.01/A.II.01.44/99/08/2024 yang nyata jelas MELANGGAR Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama yang telah ditetapkan dalam Mukatamar, yakni :
- Penunjukan Pengurus Wilayah Papua telah melanggar Pasal 21 dan pasal 23 Anggaran Dasar (AD) Nahdlatul Ulama tentang Permusyawaratan, jo Pasal 78 Anggaran Rumah Tangga (ART) tentang Permusyawaratan Tingkat Daerah.
- Penunjukan nama-nama yang terdapat dalam SK Nomor; 2246/PB.01/A.II.01.44/99/08/2024 terkhusus saudara Saiful Fayage telah melanggar Pasal 1 Anggaran Rumah Tangga (ART) Nahdlatul Ulama tentang keanggotaan, jo pasal 2 dan pasal 5 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor 1 Tahun 2022 tentang keanggotaan biasa, jo Pasal 39 ayat 5 Anggaran Rumah Tangga (ART) tentangf Syarat menjadi Pengurus, jo Pasal 2 huruf F Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama06 tahun 2022 tentang syara-syaratt kepengurusan.
- Surat Keputusan Nomor; 2246/PB.01/A.II.01.44/99/08/2024 tidak terdapat stempel sebagai salah satu identitas, hal tersebut telah melanggar pasal 1 ayat 2 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama15 tahun 2022, jo pasal 3 Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama Nomor.16 tahun 2022
“Bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, maka seluruh kebijakan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terkait kepengurusan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Papua adalah CACAT HUKUM,”Katanya
Demi menjaga Ukhuwah Islamiyah dan ukhuwah Nahdliyah, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Papua tetap mengedepan asas musyawarah dengan Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama sebagaimana telah ditetapkan dalam Mukatamar.
“Bila Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) tetap dengan pendiriannya yang nyata jelas melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Nahdlatul Ulama dan Peraturan Perkumpulan Nahdlatul Ulama sebagaimana telah ditetapkan dalam Mukatamar, maka Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Provinsi Papua akan menempuh jalur HUKUM,”Pungkasnya.