KEEROM-Dandim 1701/Jayapura bersama Bupati Keerom Piter Gusbager melalukan pemusnahan minuman keras di Koramil Arso pada Selasa (19/3). Adapun miras yang dimusnahkan sebanyak 600 boto dengan merek D’Arak Bali Original Spirit yang berhasil ditemukan anggota Koramil dari hasil laporan oleh masyarakat.
“Anggota koramil Arso yang melakukan swiping rutin di Pos KM 31 mendapat laporan dari masyarakat terkait barang yang tidak sesuai pesanan ketika dibuka ternyata isinya Miras selanjutnya diamankan di Koramil Arso,”Ungkap Dandim 1701/Jyp, Letkol Inf Henry Widodo
Dandim menambahkan setelah mengetahui hal itu ia langsung melaporkan kepada pimpinan dan juga kepada Bupati Keerom.
Bupati Keerom Piter Gusbager mengatakan Pemusnahan minuman keras tersebut berdasarkan Perda Miras Kabupaten Keerom nomor 5 tahun 2014 dan instruksi Bupati 188.5/421/BUP tahun 2022 tentang pelarangan produksi, pengedaran dan penjualan minuman beralkohol di Kabupaten Keerom.
“Semua pihak perlu menjaga wilayah keerom bebas dari minuman beralkohol karena miras memberikan dampak buruk bagi masyarakat Keerom.”Tegas Bupati yang asli anak Keerom ini.
Pemusnahan minuman keras ini menandakan simbol perlawanan terhadap peredaran minuman keras di Kabupaten Keerom oleh Pemda Keerom dan TNI/Polri.
” Saya tegaskan bahwa miras sudah diperangi oleh semua pihak termasuk tokoh agama, tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh perempuan, kita sudah deklarasi tolak miras karena miras merusak generasi bangsa, generasi Papua dan generasi Keerom khsusunya”, Tegasnya.
Selain itu Piter juga mengapresiasi kepada TNI/POLRI yang telah membantu pemkab keerom dan masyarakat dalam menjaga wilayah tapal batas dan juga membantu memerangi miras.