Wamena – Pemilik hak ulayat atas tanah di Jalan Bhayangkara, Wamena—lokasi berdirinya APMS Putra Balim—Yakobus Kosay, mendesak Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jayawijaya untuk segera menerbitkan sertifikat atas tanah tersebut. Ia menegaskan, berdasarkan proses hukum dan keputusan pengadilan, tanah itu bukan merupakan aset milik Pemerintah Daerah Jayawijaya maupun perusahaan APMS Putra Balim.
Yakobus menyampaikan hal ini saat melakukan aksi damai di depan Kantor Pertanahan Jayawijaya, Selasa (1/7/2025). Ia menyatakan pihaknya telah bersabar menunggu sejak awal tahun, namun belum ada kejelasan tindak lanjut dari BPN.
“Kami sudah menunggu terlalu lama, dari bulan Januari. Keputusan PK sudah keluar, Kejari pun sudah menyurati pihak BPN, tapi belum ada tanggapan. Kami dirugikan karena proses ini seperti dibiarkan berlarut-larut, padahal tinggal menunggu tanda tangan,” ujar Yakobus.
Ia juga menjelaskan bahwa proses pelepasan hak telah dilakukan dan surat permohonan telah masuk ke Kantor Pertanahan. Namun, pihak BPN menyebut tanah tersebut sebagai aset milik Pemda. Hal itu kemudian dibantah Yakobus dan dibawa ke jalur hukum.
“Kami naik sidang, dan hasilnya tidak memenangkan Pemda maupun perusahaan. Artinya, hak ulayat dikembalikan. Karena itu kami minta hari ini agar sertifikat segera diterbitkan. Jika tidak ada tanggapan dalam tiga hari ke depan, kami akan palang kantor,” tegasnya.
Sementara itu, Pegawai Kantor Pertanahan Jayawijaya, Desy Ameng, menyebut pihaknya telah menerima aspirasi yang disampaikan warga. Namun, Kepala Kantor Pertanahan belum dapat ditemui karena sedang berada di luar kota. “Mereka datang untuk menyampaikan aspirasi soal sertifikat tanah di Jalan Bhayangkara. Namun Bapak Kepala sedang ada di luar karena kejadian di Cekura. Tadi kami sudah hubungi beliau, dan kemungkinan baru bisa hadir pada hari Jumat,” kata Desy.
Ia berharap warga bisa bersabar hingga pimpinan kembali ke Wamena untuk memberikan penjelasan secara langsung
Penulis : Gin
Editor : Tim Redaksi